Gaji PNS Terbaru Semua Golongan

Sedikit informasi saya sajikan untuk anda kembali yakni mengenai Gaji PNS Terbaru dari semua golongan, tentunya sobat masih bingung mencari berapa besar gaji PNS terbaru saat ini sesuai dengan golongan yang setiap tahun pemerintah selalu menaikkan gaji PNS dengan besaran yang dihitung mempertimbangkan tingkat inflasi.

Aturan hukum mengenai besaran gaji yang diterima PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengalami perubahan sebanyak 14 kali. Dengan demikian, terhitung sejak 1977, sudah 14 kali PNS mengalami kenaikan atau penyesuaian gaji.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sbb :

Golongan IA sekitar Rp 1,8 juta,
Golongan IB sekitar Rp 1,9 juta,
Golongan IC sebesar Rp 2 juta, dan
Golongan ID sebesar Rp 2,1 juta.

Golongan IIA sekitar Rp 2,6 juta
Golongan IIB sekitar Rp 2,75 juta
Golongan IIC sekitar Rp 2,86 juta
Golongan IID sekitar Rp 2,98 juta.

Golongan IIIA sekitar Rp 3,3 juta
Golongan IIIB sekitar Rp 3,4 juta
Golongan IIIC sekitarr Rp 3,59 juta
Golongan IIID sekitar Rp 3,74 juta

Golongan IVA sekitar Rp 3,9 juta
Golongan IVB sekitar Rp 4 juta,
Golongan IVC sekitar Rp 4,2 juta,
Golongan IVD sekitar Rp 4,4 juta
Golongan IVE sekitar Rp 4,6 juta.

Gaji PNS tersebut diatas belum termasuk tunjangan kinerja yakni tunjangan kinerja yang dimaksud adalah remunerasi sesuai dengan agenda program reformasi birokrasi yang sudah dijalankan di beberapa kementerian/lembaga.

Itulah artikel saya mengenai Gaji PNS Terbaru yang setiap tahun akan naik, bagi sobat yang mempunyai orang tua PNS tentunya bangga dan berharap selalu naik setiap tahunnya.

0 comments:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 Aristyawandh Blog