Lowongan CPNS Kep Anambas 2012 resmi telah di buka untuk umum, bagi anda yang menunggu-nunggu lowongan CPNS 2012 akan kami berikan informasi di sini lengkap mengenai CPNS Kepulauan Anambas 2012.
Adapun Lowongan CPNS Kep Anambas 2012 Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 97 orang, dengan rincian sebagai berikut :
1. Tenaga Guru 15
2. Tenaga Kesehatan 7
3. Tenaga Teknis 75
Pendaftaran
a. Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan mulai tanggal 2 Agustus 2012 sampai dengan 16 Agustus 2012 pada jam kerja Bulan Ramadhan :
Senin s.d Kamis Jam 08.00 WIB – 15.00 WIB;
Jumat Jam 08.00 WIB – 14.00 WIB.
b. Berkas lamaran diantar langsung oleh pelamar yang bersangkutan dengan berpakaian kemeja, Rok/Celana panjang dan bersepatu ke Sekretariat Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bertempat di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa.
c. Lamaran ditujukan Kepada Yth. Bupati Kepulauan Anambas Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan alamat Kantor Bupati Kepulauan Anambas Jalan Imam Bonjol No. 33 Tarempa, disebelah kiri atas amplop ditulis jenis formasi jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan dan jurusan pelamar;
d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map dan seorang pelamar hanya dapat melamar satu formasi jabatan dengan melampirkan sebagai berikut :
Pas photo hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar dan dibelakang ditulis nama pelamar;
Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai sesuai dengan yang dilamar dan dilegalisir (bukan hasil scanning) oleh pejabat berwenang;
Fotocopy sertifikat profesi bagi pelamar Sarjana Keperawatan;
Fotocopy SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Kepulauan Anambas (ditandatangani Bupati) yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tenaga Guru menggunakan map berwarna merah;
Tenaga Medis menggunakan map berwarna kuning dan;
Tenaga Teknis S2/S1/D3 menggunakan map berwarna biru.
Pengajuan Lamaran
Lamaran ditulis menggunakan ballpoint/pena tinta hitam diatas kertas folio/HVS dibubuhi materai Rp. 6.000,00 atau kertas segel dengan huruf cetak/kapital, dan ditandatangani dengan melampirkan :
a. Foto Copy Ijazah 1 (satu) lembar, bukan merupakan surat keterangan lulus/yudisium dan Transkip Nilai yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ijazah yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional (dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusan izin
penyelenggara);
2. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
3. Legalisir Ijazah berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara :
Universitas/Institut yang melegalisir Rektor/Pembantu Rektor/Dekan/
Pembantu Dekan Bidang Akademik;
Sekolah Tinggi yang melegalisir Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
Akademi dan Politeknik yang melegalisir Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik;
Khusus dari perguruan tinggi Universitas Terbuka dilegalisir oleh UPBJJ.
b. Ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada transkrip nilai bagi pelamar yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas minimal 2,00 (dua koma nol). IPK pada transkrip nilai untuk pelamar selain PTT Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut :
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,50 (dua koma lima puluh) bagi lulusan eksakta dan 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) bagi lulusan non eksakta;
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) bagi lulusan eksakta dan 3,25 (tiga koma dua puluh lima) bagi lulusan non eksakta.
c. Foto Copy KTP yang sah dan masih berlaku serta telah dilegalisir oleh kepala dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang di tempat KTP diterbitkan sebanyak 1 Lembar;
d. Dalam Surat Lamaran Jenis Jabatan, Kode Jabatan, Kualifikasi Pendidikan
dan Kode Pendidikan harus ditulis,
Contoh :
Jabatan : Perawat Kode : 064
Kualifikasi Pendidikan : S1 Keperawatan Kode : 4
Pengumuman Seleksi Administrasi
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui Media Massa dan Papan Pengumuman direncanakan pada tanggal 29 Agustus 2012 dan selanjutnya setiap peserta diberikan kartu ujian/tes pada waktu pendaftaran ulang (daftar ulang waktunya akan ditentukan kemudian) sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian tertulis.
Pengumuman Hasil Seleksi
a. Kelulusan Seleksi Tertulis Penerimaan CPNS Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan hasil evaluasi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem nilai ambang batas kelulusan (Passing Grade) yang ditentukan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
b. Apabila jumlah pelamar mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan tersebut dinyatakan lulus.
c. Apabila jumlah pelamar mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlahalokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan dilanjutkan dengan Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
d. Kelulusan ujian TKB ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
5. Lain-lain
a. Panitia tidak melayani tanya jawab pada waktu penerimaan berkas lamaran;
b. Panitia tidak memungut biaya apapun kepada pelamar selama proses seleksi;
c. Pada saat pendaftaran ulang panitia tidak dapat memberikan kartu tanda peserta ujian apabila ternyata persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan;
d. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan;
e. Apabila usul penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pelamar yang dinyatakan lulus telah ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut keabsahan/legalitas ijazah, kualifikasi pendidikan maupun usia maka kelulusan pelamar dinyatakan gugur dan tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (membuat surat pernyataan);
f. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atau Panitia, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas;
g. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hanya menerima segala laporan/pengaduan tentang kecurangan administrasi yang dilakukan oleh pelamar dalam bentuk tertulis (surat) yang ditujukan kepada panitia pengadaan CPNS Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2012 dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Jl. Diponegoro No. 37 Tarempa.
h. Penerimaan berkas yang sah melalui prosedur sebagaimana mekanisme diatas.
Itulah informasi mengenai Lowongan CPNS Kep Anambas 2012, semoga bermanfaat untuk anda, untuk informasi jelasnya silahkan anda mengunjungi informasi CPNS di kabupaten Kep Anambas.
0 comments:
Posting Komentar