Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Kartu Jakarta Pintar merupakan kartu untuk para siswa yang kurang mampu yang di biayai pemprov jakarta, di mana tanggal 1 desember kemarin telah resmi di luncurkan oleh guberur DKI jakarta yakni Jokowi. Dalam kartu jakarta pintar ini juga di ajarkan kepada siswa untuk lebih bertanggung jawab.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu berbentuk ATM yang bisa digunakan oleh siswa untuk mengambil uang tunai kapanpun mereka butuhkan seperti membeli buku, baju dan sepatu. Adapun pengawasan bagi murid yang memiliki kartu jakarta pintar, pihak sekolah dan orang tua akan selalu mengawasi dengan cara mengundang orang tua wali murid untuk berkomunikasi mengenai kartu jakarta pintar.

KJP hanya diberikan untuk siswa yang kurang mampu di mana kartu ini berisi uang yang berbeda-beda. Untuk siswa SMA atau SMK akan diberikan Rp 240.000, sedangkan siswa SMP sebesar Rp 210.000 dan SD Rp 180.000.
Uang tersebut akan masuk ke KJP yang terintegrasi dengan kartu ATM Bank DKI setiap tanggal 1 setiap bulannya dan nominalnya untuk jangka waktu 3 bulan. 

Adapun syarat agar medapat Kartu Jakarta Pintar adalah :
1. Calon penerima harus bisa membuktikan bahwa mereka adalah warga tidak mampu secara ekonomi. Harus ada SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari RT atau RW dan kelurahan

2. Setelah punya SKTM, sekolah memberikan rujukan ke Dinas Pendidikan DKI. Dinas-lah yang akan menentukan kuota penerima Kartu Jakarta Pintar.

Selain kondisi ekonomi, siswa yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar juga harus berprestasi di sekolah. Jika tidak berprestasi, tak akan diutamakan dalam pembagian Kartu Jakarta Pintar.

Itulah tadi sedikit informasi mengenai Kartu Jakarta Pintar yang telah di luncurkan gubernur DKI Jokowi 1 desember 2012 bagi siswa siswi yang tidak mampu, semoga bermanfaat untuk anda semua.

0 comments:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 Aristyawandh Blog