Redenominasi Rupiah

Redenominasi merupakan kata yang tidak asing lagi terkait pemberitaan mengenai adanya rupiah akan di kecilkan di mana Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. 

Program redenomiasi ini merupakan program dari BI yang masih di laksanakan pada tahun 2017 nanti di mana  redenominasi ini merupakan satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan sepuluh, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol".

Untuk sosialisasi program redenominasi tersebut, bank sentral akan memberi masa transisi selama tiga tahun kepada masyarakat. Nantinya akan tetap beredar uang denominasi lama dan sekaligus juga beredar uang denominasi baru agar masyarakat mulai dapat membedakan.

Saat ini, program redenominasi hanya bergantung pada persetujuan DPR. Jika DPR mampu menyelesaikan Undang-undang Redenominasi tersebut dalam setahun, maka target pelaksanaannya juga tidak akan molor, yaitu di 2017, dengan masa transisi selama tiga tahun (2014-2016).

Itulah informasi mengenai redenominasi rupiah yang akan di laksanakan BI pada tahun 2017, semoga bermanfaat untuk anda semuaya dan menambah pengetahuan anda semuanya.

0 comments:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 Aristyawandh Blog